Gugatan Idris Laena Ditolak MK, Yulisman Sah Anggota DPR RI Terpilih Dapil Riau 2

Yulisman. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Perebutan kursi DPR RI dapil Riau 2 antara ketua DPRD Riau Yulisman dengan anggota DPR RI 4 periode Idris Laena akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan Idris Laena secara keseluruhan .

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, hakim tidak menemukan perbedaan perolehan suara yang diperoleh Golkar, Pemohon, maupun Pihak Terkait dalam Model C, Hasil dengan Model D, dan Hasil Kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon.

“Menurut Mahkamah, keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi pemindahan suara Pemohon kepada suara Partai Golkar akibat adanya dua tanda coblosan yang mengenai nama/nomor urut Pemohon maupun tanda/gambar Partai Golkar,” ujar Daniel dikutip dari website MK, Jumat 7 Juni 2024.

Sambung Daniel, Mahkamah tidak dapat menerima argumentasi Pemohon yang menyatakan adanya kesalahan sebagaimana yang didalilkan Pemohon banyak terjadi secara masif di tempat lain karena Pemohon tidak dapat mengajukan bukti berkenaan dengan dalil Pemohon a quo.

Selain itu, Mahkamah menemukan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau keberatan yang pada pokoknya tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon terkait dengan dalil yang diajukan oleh Pemohon. 

Hal ini juga didukung oleh laporan hasil pengawasan yang diserahkan Bawaslu yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat laporan saksi ataupun temuan Bawaslu pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

Sementara terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak diberikannya Formulir C. Hasil Salinan kepada beberapa saksi partai politik yang menyebabkan saksi partai politik tidak memegang Formulir C. 

Hasil Salinan tersebut pada saat rekapitulasi kecamatan.

“Menurut Mahkamah Pemohon tidak secara jelas menyebutkan ada berapa orang saksi yang mengalami permasalahan tersebut, di TPS mana sajakah kejadian tersebut dialami oleh saksi. Selain itu, Pemohon juga tidak memberikan bukti dukung yang cukup untuk menguatkan dalil tersebut, oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Daniel.

Dengan adanya putusan MK ini perebutan kursi DPR RI dapil Riau 2 dimenangkan oleh ketua DPRD Riau Yusliman dengan meraih suara tertinggi dari caleg Golkar lainnya. (rr1)