Makin Ganas! Satgas PKH Sita Kebun Kelapa Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Tbk di Riau

Penyitaan. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil tindakan tegas dengan menyita kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang disita seluas 574 hektare dan terletak di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu. 

Penyitaan dilakukan karena area tersebut berada di dalam kawasan hutan. Satgas PKH memasang plang yang bertuliskan: “Perkebunan Sawit seluas 574 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah RI, c/q Satgas PKH.”

Humas PT AALI, Dede, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan siap bekerja sama secara terbuka dalam seluruh proses hukum.

"Kami memahami bahwa terdapat dinamika perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun, kami menegaskan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku saat itu," ujarnya kepada GoRiau.com, Sabtu (3/5/2025).

Ia menambahkan bahwa PT TPP akan menghormati setiap keputusan hukum yang akan diambil. 

Sementara itu, operasional perusahaan di lahan tersebut tetap berjalan sembari menunggu langkah lanjutan dari Satgas PKH.

"Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor industri kelapa sawit, kami senantiasa berkomitmen pada prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Kami akan terus meningkatkan standar operasional kami demi mendukung praktik industri yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan akuntabel demi kesejahteraan bangsa," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita kebun kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan alasan serupa karena berada di dalam kawasan hutan. (rls/goriau.com)