Syahril Abu Bakar Sudah Diminta Keterangannya, Kejati Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau

Kantor PMI Riau di Pekanbaru. (foto/istimewa)
PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau dari penyelidikan ke penyidikan. 
 
Penyidik menemukan adanya indikasi tindakan pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah jaksa menuntaskan proses penyelidikan. 
 
Tim telah pengumpulan bahan dan keterangan.
 
"Sudah ditingkatkan (status penanganan perkara) ke penyidikan," ujar Imran, Senin (13/05/2024) dikutip dari cakaplah.com.
 
Telah ditingkatkannya penanganan kasus, maka selanjutmya tim jaksa penyidik mengagendakan memeriksa sejumlah saksi. 
 
"Iya (akan ada saksi-saksi yang diperiksa). Insya Allah mulai minggu depan," kata Imran.
 
Sebelumnya, saat proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk diklarifikasi. 
 
Mereka terdiri dari pihak PMI Riau dan Pemerintah Provinsi Riau. Di antaranya mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar.
 
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. 
 
Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. (rr1)