Putusan MK 2009 dan Hukum MK Nomor 67 Tahun 2020: Alfedri Terancam Gagal Maju Pilkada Siak 2024

PEKANBARU, RIAURILIS.COM- Bupati Siak Alfedri terncam gagal tidak bisa maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak periode 2024 - 2029. Dikarenakan masa jabatan Alfedri dianggap sudah mencapai dua periode.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Mohammad Yatim, Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini, dirinya mempertanyakan hal tersebut kepada Biro Tata Pemerintahan (Tapem).
"Kami sengaja mempertanyakan ini ke Tapem karena banyak pertanyaan dari masyarakat terkait masa jabatan Alfedri. Dan berdasarkan data serta keterangan dari Tapem, masa jabatan Alfedri sudah mencapai 30 bulan atau 2,5 tahun. Yang berarti sudah dihitung satu periode," kata Eddy Yatim.
Politisi Demokrat ini mengatakan, berdasarkan penjelasan Tapem, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Plt Bupati selama 30 bulan pada periode pertama, ketika Bupati Syamsuar maju sebagai calon Gubernur di 2018 lalu.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 dan diperkuat dengan Hukum MK nomor 67 tahun 2020, masa jabatan 2,5 tahun sudah dianggap satu periode penuh.
"Ini berdasarkan data dari Tapem, sehingga jika merujuk pada putusan MK, masa jabatan Alfedri sudah dihitung dua periode di Siak," Cakapnya.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari Pemprov melalui Biro Tata Pemerintahan yang disampaikan ke DPRD Riau, Alfedri terancam tidak bisa kembali maju dalam Pilkada Siak 2024 karena masa jabatannya sudah dianggap mencapai dua periode.***
Sumber : cakaplah.com
Tulis Komentar