Tokoh Pemuda Pelalawan: APH Harus Begerak Hentikan Secara Tuntas Operasional PT MAL

PELALAWAN,RIAURILIS.COM- PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II tidak boleh beroperasi lagi. Penyegelan secara langsung di lakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Selasa (4/6/2024).
Saat penyegelan dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H.Zukri Misran.
Artinya, pemerintah sudah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Namun demikian, kenyataan dilapangan perusahaan masih beraktifitas. Perusahaan ini terkesan kebal hukum, walau sudah dilarang beroperasi
Menykapi hal ini Tokoh Pemuda Pelalawan Siswanda HM mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) jangan beri dispensasi lagi kepada perusahaan yang melawan HUKUM.
Menurut dia, PT.MAL II telah melakukan pelanggaran pidana pasal 105 UU perkebunan Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Perusahaan tak patuh dan tak taat aturan sudah sepatutnya ditindak. Sudah cukup pemerintah bertahun tahun memberikan dispensasi, tetapi tidak di indahkan oleh perusahaan," ungkap Tokoh Pemuda kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Jadi, sambungnya, PT. MAL II sudah seharusnya diberi sanksi dengan tegas. Karena, pemerintah sendiri dengan mencabut izin PT.MAL II.
"Kinerja pemerintah patut kita apresiasi juga, dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Karena, pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka.
Kewajibannya menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL II.
"Jangan sampai ada gejolak dilapangan.
Karena ada perusahaan bebas beraktifitas. Itu sama dengan tidak menghormati hukum yang berlaku di NKRI,"tutup Siswanda HM.
Tulis Komentar