Akhirnya Invois Dibayar, BGN dan SSS Sepakat Berdamai

PT. BGN dan PT. SSS sepakat berdamai, Rabu (26/062026).

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Perselisihan antara PT. Bertuah Garda Nusantara (BGN) dengan PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) akhirnya sepakat berdamai, Rabu (26/06/2024).

Perselisihan keduanya terkait pembayaran jasa pengamanan untuk bulan Maret 2024 (bulan terakhir kontrak) yang tersendat terhadap PT. BGN dan penggantian spare part alat berat milik PT. SSS.

Namun keduanya sepakat untuk melakukan perdamaian dan mengakhiri sengketa, kesalahpahaman serta permasalahan hukum yang timbul di antara kedua pihak dengan tuntas dan sempurna.

Perdamaian yang dimaksud dituangkan langsung dalam dokumen kesepakatan perdamaian, yang diteken oleh Rikardus Polikarpus selaku Direktur PT. BGN.

Sementara dari PT. SSS, diteken oleh Elisabet Simatupang dan Manahan Simatupang, selaku Kuasa Direktur PT. SSS.

Kuasa hukum PT. BGN, DR (c) Endang Suparta, SH, MH, membenarkan prihal perdamaian tersebut.

"Perdamaian ini diambil, dengan tetap tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan hak-hak maupun kewenangan yang dimiliki oleh para pihak," ujar Endang mengacu dari poin perdamaian yang sepakati.

Dikatakan, bentuk kesepakatannya adalah para pihak dinilai menyadari bahwa perdamaian merupakan jalan yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul agar jangan sampai permasalahan tersebut berlarut-larut, dan para pihak juga sepakat bahwa perdamaian yang merupakan pilihan terbaik sehingga tidak ada di antara para pihak yang merasa benar ataupun salah, menang ataupun kalah.

"Pihak kedua (PT. SSS) bersedia membayar jasa pengamanan untuk bulan Maret 2024 (bulan terakhir kontrak) kepada pihak pertama (PT. BGN) sebesar Rp. 103.616.700," ujarnya.

Kemudian, sambunnya, para pihak juga bersedia menanggung bersama dalam pembelian sparepart alat berat seharga Rp.26.750.000,-dengan kesepakatan yaitu PT. BGN bersedia menanggung senilai Rp. 12.500.000,-.

"Nilai tersebut dipotong dari invois jasa pengamanan bulan Maret 2024 senilai Rp. 103.616.700,-. Sehingga total uang yang ditransfer PT. SSS ke rekening BGN menjadi Rp. 91.116.700,-," tambahnya

Lebih lanjut diungkapkan bahwa para pihak menyatakan dan menjamin sebagai utusan dari perwakilan yang sah dari masing-masing pihak sebagaimana disebutkan diawal perjanjian.

Para pihak juga menyatakan, bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam kesepakatan perdamaian, maka setiap dan seluruh sengketa, kesalahpahaman dan/atau permasalahan hukum yang terjadi di antara para pihak dinyatakan selesai dan tuntas, serta perdamaian ini telah sempurna.

"Para pihak juga menjamin, terhadap sengketa dan proses penyelesaiannya tersebut di atas tidak akan saling melakukan tuntutan hukum, baik melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata, maupun tuntutan hukum lainnya di kemudian hari," tandas Endang. (rr1)