Sudah Dilaporkan Sejak September

Jadi Korban KDRT, VP Minta Polisi Segera Tangkap Suaminya

Dokumentasi korban setelah menerima KDRT beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Kantor Advokat Endang Suparta resmi menerima kuasa dari seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berinisial VP (26).

Kini kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Limapuluh, terhadap suaminya berinisial MN dengan laporan polisi Nomor:LP/114/IX/2024/SPKT/POLSEK LIMAPULUH/ POLDA RIAU, tertanggal 30 September 2024.

Endang Suparta mengatakan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut, terjadi pada 26 September 2024 lalu, dimana ketika itu korban bersama dengan ES, TN dan MN menaiki mobil Brio.

Kemudian, tepat di atas Jembatan Leton IV Jalan Sudirman Pekanbaru mobil tersebut berhenti.

Saat itu MN marah karena tidak terima dengan rencana korban mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama karena kerap menjadi korban KDRT dan tidak pernah dinafkahi.

Kemudian MN mengambil benda tajam dari dalam mobil Brio, yang sudah dipersiapkannya dan menusukkan beberapa kali ke bagian lengan tangan kiri dan kaki bagian kiri, lutut serta betis berkali-kali.

Akibtanya menimbulkan luka tusuk dan robek, dan menerima pukulan berulang-ulang.

Sejak kejadian dilaporkan hingga Kamis, (5/12/2024), terhitung 2 bulan lebih MN melakukan KDRT, ia masih bebas berkeliaran dan berulang kali korban menyampaikan posisi pelaku kepada penyidik namun tidak kunjung ditangkap dengan berbagai alasan.

"Kuat dugaan berdasarkan informasi dari korban hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan merupakan anak polisi dan memiliki abang kandung yang juga seorang polisi," beber Endang dalam pers rilisnya, Jumat (6/12/2024).

Setelah kejadian tersebut, korban juga berulang kali mendapatkan ancaman dibunuh oleh pelaku.

"Apakah menunggu dibunuh dulu baru kemudian ditangkap?? Untuk itu, kedepannya kami selaku Penasehat Hukum Korban akan melaporkan ke Kapolri, Kapolda, Instansi Pengawasan serta instansi terkait atas lambatnya tindakan penyidik dalam kasus ini," tandasnya. (rls)