Berani Jual Beli LKS di Sekolah : Potensi Pidana MENANTI bagi Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik, Jelas Aturannya

PEKANBARU,RIAURILIS.COM-Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru. Meski telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan, masih ditemukan sejumlah sekolah yang menjual LKS kepada siswa. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah.
Larangan Penjualan LKS di Sekolah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menegaskan bahwa komite sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan juga tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan secara terpadu, termasuk melarang pendistribusian dan penjualan buku di sekolah secara langsung. Buku pelajaran yang telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diberikan secara gratis kepada siswa.
Potensi Pidana bagi Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya dikenakan sanksi administratif tetapi juga dapat diproses secara pidana. Pasal 63 Ayat (1) UU Sistem Perbukuan menyatakan bahwa penerbit, distributor, atau pihak lain yang melanggar tata kelola perbukuan dapat dijerat hukum. Kepala sekolah atau guru yang terlibat dalam praktik jual beli LKS dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.
"Sekolah bukan tempat berdagang. Guru dan kepala sekolah bertugas untuk mendidik, bukan menjual LKS atau buku pelajaran lainnya,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.
Dampak Penjualan LKS kepada Siswa
Beban Ekonomi Orang Tua:
Penjualan LKS di sekolah sering kali membebani orang tua, terutama bagi keluarga dengan penghasilan rendah.
Komersialisasi Pendidikan:
Praktik ini mencederai esensi pendidikan sebagai hak dasar siswa. Pendidikan yang semestinya bebas dari unsur komersial malah dijadikan peluang untuk meraup keuntungan pribadi.
Pelanggaran Hak Siswa:
Buku dan LKS yang dijual di sekolah sering kali memaksa siswa untuk membeli karena materi pembelajaran bergantung pada LKS tersebut.
Imbauan kepada Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang melarang jual beli buku dan LKS di sekolah.
Kepala sekolah diingatkan untuk menjalankan fungsinya sesuai regulasi, dengan fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani siswa.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik komersialisasi yang dapat merugikan siswa serta orang tua. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik jual beli LKS di sekolah dapat dihentikan sepenuhnya. Kepala sekolah dan tenaga pendidik yang melanggar tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga harus siap menghadapi konsekuensi hukum.***
Sumber: centermediaindependent.com
Tulis Komentar