Tunjuk 4 Pengacara Lakukan Perlawanan

Oleskan Cabe ke Bibir Siswanya yang Bercarut, Guru Fisika Ini Dipecat

Bertemu pengacara.

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Ferdinandus Nipa, pemegang sertifikasi Guru Fisika, yang ditempatkan sebagai guru kelas 3 SD di salah satu sekolah swasta ternama di Pekanbaru, siap melakukan perlawanan hukum atas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang diterimanya.

Oleh pihak yayasan, ia dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, berupa kekerasan terhadap anak. Sementara menurutnya, unsur kekerasan yang dimaksud, tidak terpenuhi sebagaimana pengertian kekerasan yang semestinya. 

Menurut Ferdinandus, saat itu, 11 November 2024, ia mendapat laporan seorang siswanya telah berkata kotor (becarut). 

Atas laporan itu, ia mengingatkan siswa tersebut untuk tidak mengulanginya lagi, karena itu ucapan yang tidak baik dan tidak sopan.

Namun nasehat itu tidak diindahkan. Bahkan selang waktu yang tidak lama, kembali diulangi perkataan kotor tersebut sesama teman siswanya yang lain, dan Ferdinandus kembali mengingatkannya untuk yang ketiga kali.

Kali ketiga ini, Ferdinandus menyertakan peringatakan; apabila diulangi lagi (becarut), akan mengoleskan cabe ke mulutnya.

Namun peringatan itu ternyata tidak mempan, dan siswa bersangkutan ternyata kembali bercarut, sebagaimana laporan yang diterimanya. 

Sesuai yang sudah diingatkannya, lalu ia menyuruh anak untuk meminta cabe di kantin, dan sesampai di kelas, ia mencelupkan jari telunjuk ke cabe dan mengoleskan sekali ke bibir bawah murid tersebut.

Menariknya, siswa tersebut menyampaikan bahwa tidak pedas, tidak pedas sambil ketawa. 

"Lalu saya menyuruh duduk dan mengingatkan lagi untuk tidak mengulangi lagi (becarut). Dan Puji Tuhan mulai saat itu, saya tidak mendengar langsung atau laporan dari teman-temannya kalau ia becarut lagi selama di sekolah," ujar Ferdinandus saat berbincang bersama media, Kamis (24/1/2025).

Namun ternyata, peristiwa itu sampai ke orangtua siswa tersebut dan dilaporkan ke pihak sekolah. Oleh pihak sekolah dilakukan proses. Hingga akhirnya pihak yayasan mengeluarkan surat PHK.

"Saya sebenarnya sudah bertemu dengan orangtua siswa tersebut, yang difasilitasi oleh kepala sekolah, dan sudah saya jelaskan juga kronologisnya. Pada kesempatan itu saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan diterima dengan jabatan tangan. Sehingga menurut saya, waktu itu sudah selesai," katanya.

Bahkan, sambungnya, ia dan orangtua siswa tersebut tetap membangun komunikasi.

"Begitu saya kabari bahwa saya di PHK, beliau kaget dan meminta maaf. Karena beliau katanya, sudah sampaikan ke Kepsek untuk tidak melanjutakan permasalahan ini," imbuhnya.

Namun, ternyata persoalannya masih berlanjut. Bahkan ia disarankan untuk mengundurkan diri dari pada di PHK. Sehingga dinilai bisa mencari kerja di tempat yang lain. 

"Saya menolak saran tersebut, dan juga menolak PHK. Sebab hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kesalahan yang saya lakukan. Bahkan saya bilang bahwa saya berpikir hanya mendapat Surat Peringatan (SP), bukan PHK. Sehingga waktu itu saya minta keputusan ini bisa ditinjau kembali," pintanya. 

Ia pun berargumentasi, berbicara mengenai kekerasan terhadap anak, menurutnya ada 2 jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, yang dibuktikan dengan hasil visum. Dan kedua kekerasan psikis, yang dibuktikan dengan anak mengalami trauma seperti tidak mau masuk sekolah, atau bertemu dengannya.

"Dari dua hal itu, tidak terbukti pada saya. Bahkan siswa tersebut semakin akrab dengan saya dan komunikasi saya dengan orangtuanya juga tidak ada masalah," bebernya.

Namun pihak Yayasan tetap tidak bergeming. Hingga akhirnya PHK tetap dilakukan, yang berlaku per 1 Januari 2025. Tapi SK tersebut baru diterimanya tertanggal 9 Januari 2025, yang ditekan oleh pihak yayasan tertanggal 12 Desember 2024.

Ia pun terhenyuh. Pengabdiannya selama lebih 20 tahun, seolah sia-sia, dengan keluarnya surat PHK, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.

Ferdinandus Nipa, bukanlah guru sembarangan. Ia adalah pemegang sertifikasi Guru Fisika. 

Ia juga pernah memegang jabatan strategis, di antaranya Wakil Kepala Sekolah tingkat SMP (2007-2009), Wakil Kepala Sekolah tingkat SMA (2010).

Kemudian Kepala Sekolah tingkat SMA (2011-2015), Kepala Sekolah tingkat SMP (2017-2021), Kepala Sekolah tingkat SMA di Air Molek (Inhu). Bahkan pernah menjabat sebagai koordinator SDM, yang tugasnya mengelola pengembangan SDM Guru di semua tingkatan sekolah di lingkungan yayasan.

"Artinya, dengan sederet pengalaman saya yang sedemikian panjang, tentu semua yang saya lakukan terhadap siswa sangat terukur, termasuk perlakuan saya terhadap anak tersebut. Dan yang saya lakukan, sebenarnya untuk kebaikan, tidak lebih dan itu berhasil," katanya.

Namun, apa yang sudah dilakukan, ternyata dinilai berbeda. Hingga akhirnya ia di PHK, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Tapi atas penilain itu, Ferdinandus akan melakukan perlawan hukum. Sebab PHK yang diterima dinilai sangat tidak adil.

Ia pun sudah menunjuk empat orang kuasa hukum dari LBH Flabomora, yaitu Nasir Pati, S.H, Helmi Yardi, S.H, Fitri Jayanti, S.H,.M.H dan Selvin Delpian Giawa, S.H.

Nasir Pati, S.H yang dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Ferdinandus Nipa, untuk menangani persoalan yang dihadapinya tersebut.

"Rencana langkah hukum yang akan kita lakukan adalah, mengirim surat ke pihak yayasan. Namun surat tersebut dalam proses draft tim lawyer. Kemungkinan hari Senin,sudah bisa diantarkan," ujarnya. 

Disebutkan juga, jika nanti tidak ditanggapi oleh pihak yayasan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (rls)