Patenkalilah... Eks Kepala KANWIL Bea dan Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara

PEKANBARU,RIAURILIS.COM-Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Provinsi Riau Ronny Rosfyandi dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dari perkara korupsi impor gula ilegal yang melibatkannya sekitar 2020 lalu.
Pada sidang Rabu (4/2/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Ronny dituntut bersama Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Rudy Hartono. Bedanya Rudy hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patar Pakpahan, Eriadi dan Yuliana menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar. ‘’Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun,’’ tuntut JPU.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain tuntutan penjara, JPU juga meminta hakim agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Ronny Rosfyandi, JPU menuntut hukuman tambahan agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta. Apabila tidak ditunaikan, maka dapat diganti dengan 2 tahun kurungan.
Merespons tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Gita Melanika akan mengajukan pembelaan (pledoi).
Atas hal itu Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis kemudian menjadwalkan sidang pledoi pada pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Ronny dan Rudy secara bersama memuluskan impor gula ilegal selama periode 2020-2023 lalu.
Rasuah ini bermula ketika terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).
Untuk memuluskan aksinya Rudy memanipulasi data impor dengan menginput data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.
Rudy kemudian menjual gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu ke pasar dalam negeri sebanyak 33.409 karung.
Dalam perkara ini JPU menyita 2.254 ton gula impor dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Sementara terdakwa Ronny berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan di Jalan Siak II Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor. Kawasan itu sebelumnya berstatus dibekukan.
Rony didakwa kembali mengaktifkan dan memberikan izin, padahal kawasan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu, terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dari PT SMIP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.***
Sumber: riaupos.co
Tulis Komentar