Mangkir, Kejari Rohil Gagal Eksekusi Yusri Kandar

Yusri Kandar saat mendaftar sebagai calon direksi PT. SPRH beberapa waktu lalu. (foto/celotehriau.com)

BAGANSIAPIAPI, RIAURILIS.COM - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) gagal melaksanakan eksekusi terhadap Yusri Kandar. 

Mantan Datuk Penghulu Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda tersebut mangkir dari panggilan jaksa.

Yusri Kandar merupakan terpidana perkara penganiayaan yang telah divonis satu tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2018.

Berdasarkan putusan pengadilan, jaksa telah melayangkan surat panggilan secara patut dan layak agar Yusri Kandar hadir ke Kantor Kejari Rohil pada Selasa (27/1) untuk menjalani proses eksekusi. 

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tidak datang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Lita Warman, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (28/1) dikutip dari Haluanriau.co.

Atas sikap tidak kooperatif tersebut, jaksa memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Yusri Kandar. Jaksa berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan berikutnya sehingga proses eksekusi dapat dilaksanakan.

"Kami kirim panggilan secara patut dan wajar lagi," tegas Lita Warman.

Kasus penganiayaan yang menjerat Yusri Kandar bermula dari peristiwa yang terjadi di Kantor Kepenghuluan Rantau Bais pada Kamis, 18 Agustus 2016. 

Saat itu, Yusri mendatangi kantor kepenghuluan untuk menemui Aljuflizar, yang ketika itu menjabat sebagai Penghulu Rantau Bais.

Dalam pertemuan tersebut, Yusri mempertanyakan alasan korban tidak menandatangani surat yang sebelumnya diajukan melalui Sekretaris Penghulu. 

Surat tersebut berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja pemuda Rantau Bais yang ditujukan kepada pihak Perusahaan IDB. 

Selain itu, Yusri juga mempersoalkan penandatanganan surat pemindahan pembelian buah kelapa sawit Kebun Rakyat Masyarakat Rantau Bais yang dinilai tidak melibatkan Ninik Mamak.

Korban menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan kop surat menggunakan nama Kepenghuluan Rantau Bais, sementara isi surat bukan dibuat oleh korban, melainkan oleh Yusri Kandar tanpa izin.

Perdebatan pun terjadi dan situasi memanas. 

Yusri Kandar diduga memukul atau menggebrak meja kerja korban, lalu mengambil asbak rokok di atas meja dan melemparkannya ke arah kanan korban atau ke arah toilet. 

Tidak lama kemudian, Yusri memukul wajah korban dengan tangan kosong, tepat di bagian hidung dekat mata.

Korban yang merasa terancam sempat melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan memar di bagian wajah.

Atas perbuatannya, Yusri Kandar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

Selain perkara tersebut, Yusri Kandar juga pernah terlibat kasus penganiayaan lainnya pada 2022 saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Rantau Bais. 

Dalam perkara itu, ia menganiaya korban bernama Juliardi dan dijatuhi hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Hingga kini, belum diketahui alasan Yusri Kandar mangkir dari panggilan jaksa. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui nomor WhatsApp miliknya di 0813-7555-xxxx juga belum mendapat tanggapan. (int/rls)